STMIK Pelita Nusantara dalam menerima calon mahasiswa, tidak memandang suku, agama, ras, gender, atau status sosial.Untuk menjaring dan menyaring calon mahasiswa dengan cara mengadakan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) yang dimulai dari bulan Maret sampai dengan akhir bulan Oktober setiap tahunnya. Persyaratan bagi calon mahasiswa yang mengikuti PMB diantaranya :
- Mengisi formulir PMB
- Fotocopy Ijasah/SKHU/SKTL (pilih salah satu saja) = 2 Lembar
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) = 2 Lembar
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) = 2 Lembar
- Pasphoto warna terbaru ukuran 3x4 = 2 lembar
- Membayar uang Jaket Almamater + PKKMB dan cicilan 1 (dapat dilihat di Menu Biaya Pendidikan)
Kriteria penerimaan mahasiswa baru STMIK Pelita Nusantara dibagi dalam 3 (tiga) kriteria atau jalur, yaitu:
- Jalur Reguler : Jalur ini diselenggarakan dengan cara menjaring calon mahasiswa baru secara terbuka untuk umum. Dalam pelaksanaannya, calon mahasiswa dapat mendaftar secara online (melalui pmb.pelitanusantara.ac.id) dan pendaftaran langsung di Kampus 1 : Jl. Iskandar Muda No. 1 Medan; Kampus 2 : Jl. Medan Lubuk Pakam, Simp. Timbangan, Lubuk Pakam, Deli Serdang, selanjutnya panitia Penerima Mahasiswa Baru (PMB) menyeleksi berkas calon mahasiswa baru, untuk kemudian dilanjutkan dengan tes tertulis sesuai jadwal. Adapun materi tes tertulis adalah Tes Potensi Akademik terdiri dari : Tes Verbal, Tes Numerik, Tes Penalaran Logis dan Tes Bahasa Inggris .
- Jalur Beasiswa KIP Kuliah: Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah program bantuan yang ditujukan untuk membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Instrumen prosedur penerimaan mahasiswa baru adalah: (1) kepanitiaan yang dibentuk dan diangkat melalui SK Ketua, (2) dokumen persyaratan pendaftaran, dan (3) dokumen soal ujian. Cara penilaian dan pengambilan keputusan ditentukan berdasarkan jalur yang dipilih dalam penentuan kelulusan seleksi mahasiswa baru.
Sistem pengambilan keputusan dilaksanakan sebagai berikut:
- Bagi jalur Reguler, menentukan peserta ujian yang lulus seleksi adalah peserta yang mempunyai nilai sesuai dengan passing grade yang ditetapkan dan dinyatakan lolos seleksi tes tertulis.
- Bagi jalur Beasiswa KIP Kuliah, Penerima KIP Kuliah adalah lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur masuk Perguruan Tinggi pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang valid.


